Pramono Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
"Saya akan memberikan support,"
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026.
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," ujar Pramono, di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3).
Berantas Judol, Pramono Minta Satpol PP Lakukan Penyisiran QR Code di Ruang PublikMenurut Pramono, aturan ini merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi. Meski demikian, ia menilai implementasi aturan di lapangan akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat media sosial telah menjadi bagian dari budaya keseharian anak-anak.
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," kata dia.
Pramono menyampaikan, saat ini tak sedikit anak-anak yang justru telah melekat dengan aktivitas gawai atau gadget. Pembatasan ini diharapkan dapat mengembalikan fokus anak pada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi tumbuh kembang mereka.
"Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," tandasnya.